Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Balita di Jeneponto Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Pengakuannya

    Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Balita di Jeneponto Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Pengakuannya
    Pelaku Dugaan Pelelehan Seksual Balita di Jeneponto Tercancam 20 Tahun Penjara, Begini Pengakuannya saat Polres Jeneponto menggelar konferensi Pers/Syamsir

    JENEPONTO, SULSEL- - Akhirnya, pelaku dugaan kekerasan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jeneponto, inisial A alias H (41) resmi ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis, (17/3/2022).

    Kepala Unit (Kanit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Jeneponto, IPDA Uji Mughi mengungkapkan, terduga pelaku yang diketahui inisial A alias H tersebut resmi ditetapkan tersangka setelah dua hari melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.

    "Dia ditetapkan tersangka setelah dua hari terlapornya kejadian ini. Rabu kemarin sore tanggal, 16/3 kita gelar perkara dan besoknya begitu kita sudah tetapkan tersangka Kamis, 17/3, " ungkap Uji.

    Uji menjelaskan, terduga pelaku tersebut dua hari dilakukan introgasi dan pemeriksaan hingga larut malam. Namun dia (pelaku) tidak mengakui perbuatan bejatnya itu.

    "Pelaku tidak mengakui perbuatannya, " katanya.

    Saat diperiksa, pelaku hanya mengakui kalau si anak itu berak sehingga dicebokin. Tangan pelaku katanya licin sehingga terlalu masuk di (red) yang menyebabkan korban pendarahan pada bagian daerah terlarang. Bahkan, pelaku juga mengaku sempat melihat darah di jarinya

    Itu pun lanjut Uji, bahwa dari pengakuan pelaku itu sendiri tidak secara sengaja memasukkan tangannya di (red) korban karena tangan pelaku licin.

    "Ia kami menetapkan yang bersangkutan palukunya berdasarkan saksi-saksi dan hasil visum, " beber Uji.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis Undang Undang (UU) Perlindungan anak dibawah umur, , ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

    " UU Perlindungan anak Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan 3, kemudian Pasal 82 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 80 ayat 2, " jelasnya.

    Diketahui, sebelum polisi menetapkan inisial A alias H sebagai tersangka. Foto yang diduga pelaku kekerasan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini sempat viral di media sosial Facebook dan WhatsApp.

    Ketidak manusiawinya lagi, terduga pelaku tersebut tidak lain adalah Kakek tiri dari korban itu sendiri.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Hati-hati Bagi Oknum Pedagang yang Menimbun...

    Artikel Berikutnya

    Terungkap, Begini Pengakuan Kakek dan Nenek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kapolres Maros
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Tak Terbendung, Pendukung Nomor 2 Tumpah Ruah di Kecamatan Kelara saat Gelar Kampanye Dialogis
    Tak Ingin Bikin Susah Orang Tua, Wanita Berparas Cantik Asal Jeneponto Ini Pilih Jadi Sales Marketing
    Kampanye Dialogis, Nomor 2 Disambut Antusias Ribuan Warga Desa Bulusuka, Paslon Bupati Paris - Islam Sampaikan Ini
    Dukungan Terus Mengalir, Paslon Bupati Paris - Islam Tunjukkan Gaya Politik Merangkul dan Makin Dicintai Rakyat
    Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting, Pemkab Jeneponto Lakukan Langkah-langkah Ini
    Pastikan Progres Berjalan, Pj Bupati Jeneponto Tinjau Pengerjaan Saluran Induk Irigasi Kelara Karalloe
    Tak Terbendung, Pendukung Nomor 2 Tumpah Ruah di Kecamatan Kelara saat Gelar Kampanye Dialogis
    Per-September, Lembaga Survei PT. IPI Merilis Elektabilitas ke 4 Paslon Pilkada Jeneponto, Paris - Islam Masih Teratas
    4 Paslon Bupati Jeneponto pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Resmi dapat Nomor Urut, Ketua KPU Sampaikan Ini
    Marak Kebakaran, Si Jago Merah Dua Hari Berturut-turut Ratakan 3 Rumah Warga di Jeneponto
    Panwaslu Kec. Bangkala Gelar Sosialisasi Pemuktahiran Data Pemilih, Syahrir: Pastikan Diri Anda Terdaftar di DPT
    Ciptakan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Jeneponto Undang Insan Pers Bangun Sinergitas
    LBH Suara Panrita Keadilan Dukung LSM Gempa Indonesia Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Tarowang Jeneponto
    KPU Jeneponto Serahkan Santunan Sebesar Rp.64 Juta untuk 10 Orang Penyelenggara Pemilu Lalu
    Usai Pencabutan Nomor Urut, Ini Janji Ke 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto saat Deklarasi Kampanye Damai

    Ikuti Kami