Lagi, Kejaksaan Negeri Jeneponto Seret 4 Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Rumah KAT

    Lagi, Kejaksaan Negeri Jeneponto Seret 4 Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Rumah KAT
    Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan tetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT) di Kampung Bila-bila, Desa Gunungsilanu, Kecamatan Bangkala/Syamsir.

    JENEPONTO, SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali menyeret 4 orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT) di Kampung Bila-bila, Desa Gunungsilanu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.

    Keempat orang tersangka itu, diketahui Inisial HM terlibat sebagi PPK, HN selaku konsultan, BR selaku pelaksana kegiatan dan HS sebagai pemilik perusahaan.

    Setelah menjalani beberapa jam pemeriksaan di tangan penyidik Kejari Jeneponto, keempat orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (17/01/2022).

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ilma Riadi kepada media membeberkan, dari keempat tersangka tersebut satu diantaranya oknum PNS dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu, HM, sementara tiga lainnya pihak Swasta.

    "Jadi kami ada 4 tersangka ada dari Provinsi dan dari pihak Swasta, " bebernya kepada media.

    Dia menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp.1, 3 miliar, sumber anggaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019.

    Atas perbuatannya itu, Kasi Pidsus bilang mereka dikenakan pasal 2 dan 3 tentang dugaan tindak pidana korupsi.

    Menurut dia, kasus itu mulai diselidiki pada 2021 kemarin dan berhasil ditetapkan empat orang tersangka.

    Namun meski demikian, pihak penyidik pada Kejaksaan Negeri Jeneponto masih mendalami kasus tersebut dikemungkinkan ada tersangka lain.

    "Jadi ini masih proses penyelidikan lebih lanjut, dikemungkinkan ada tersangka baru, " terangnya.

    Dapat diketahui, keempat tersangka itu langsung dibawa ke rutan Kelas II B Jeneponto dengan menggunakan baju rompi berwarna pink.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Buka LK.II HPMT Jeneponto, Bupati Iksan...

    Artikel Berikutnya

    Berantas Mafia Tanah dan Kelangkaan Pupuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    Mayjen TNI Rudy Saladin Dampingi KSAD Tutup TMMD ke-122 di Kediri
    Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Jeneponto Gelar Kemah Demokrasi di Agrowisata Bossolo Rumbia
    Banyak Kenangan Manis Selama Jadi Sekda, Bupati Jeneponto Akui Syafruddin Nurdin Luar Biasa
    Butuh Satu Kursi Tatap Pilkada, Calon Bupati Jeneponto Paris Yasir Utus Tim Pemenangan Mendaftar di Partai Ummat
    Paris Yasir Utus Tim Mendaftar di Partai NasDem Bakal Calon Bupati Jeneponto Periode 2024-2029
    Wabup Paris Yasir Pimpin Rapat Pemantapan MTQ yang ke-44 Tingkat Kabupaten Jeneponto
    Pj. Bupati Jeneponto Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Kebakaran di Kelurahan Pabiringa
    Tak Terbendung, Pendukung Nomor 2 Tumpah Ruah di Kecamatan Kelara saat Gelar Kampanye Dialogis
    Kampanye Dialogis, Nomor 2 Disambut Antusias Ribuan Warga Desa Bulusuka, Paslon Bupati Paris - Islam Sampaikan Ini
    Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Jeneponto Gelar Kemah Demokrasi di Agrowisata Bossolo Rumbia
    Dansatgas TMMD Kodim 1425 Jeneponto Sasar SD Beri Bantuan Seragam Bagi Siswa Kurang Mampu dan Sajikan Makan Siang Gratis
    Panwaslu Kec. Bangkala Gelar Sosialisasi Pemuktahiran Data Pemilih, Syahrir: Pastikan Diri Anda Terdaftar di DPT
    Ciptakan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Jeneponto Undang Insan Pers Bangun Sinergitas
    LBH Suara Panrita Keadilan Dukung LSM Gempa Indonesia Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Tarowang Jeneponto
    KPU Jeneponto Serahkan Santunan Sebesar Rp.64 Juta untuk 10 Orang Penyelenggara Pemilu Lalu
    Usai Pencabutan Nomor Urut, Ini Janji Ke 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto saat Deklarasi Kampanye Damai

    Ikuti Kami