Bawaslu Jeneponto Warning Caleg Jika Terbukti Money Politik

    Bawaslu Jeneponto Warning Caleg Jika Terbukti Money Politik
    Foto: Dr. Sampara Halik selaku Devisi Penanganan dan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

    JENEPONTO, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menegaskan larangan praktik politik uang (money politik) bagi peserta/Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang.

    Larangan ini dipertegas oleh, Dr. Sampara Halik selaku Devisi Penanganan dan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto kapada media usai menggelar sosialisasi pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, bertempat di Rest Area Kecamatan Bangkala, Jeneponto, Sabtu (11/3/2023).

    Terkait hal itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara partisipatif ke bawah dan berupaya melakukan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran tersebut.

    "Jadi kita di Bawaslu tetap mengutamakan pencegahan dulu sebelum ada salah satu oknum peserta/calon pemilu melakukan money politik, " ungkapnya.

    Namun, ketika hal itu tidak diindahkan maka Bawaslu akan melakukan tindakan jika ada oknum peserta/calon pemilu terbukti melakukan pelanggaran money politik di tengah-tengah masyarakat.

    "Ya tindakan kita itu kalau terbukti jelas sanksinya penjara, money politik aslinya penjara, " tegasnya.

    Selain sanksi diskualifikasi, Sampara Halik juga bilang peserta/calon pemilu bisa dipenjara jika terbukti melakukan.

    Ia membeberkan, ketika itu bahagian dari calon/peserta pemilu jelas diskualifikasi. Aturannya jelas di Per-Bawaslu 8 yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran administrasi, itu jelas diskualifikasi.

    Menurut dia, kalau UU Pemilu yang dapat sanksi itu adalah yang memberi saja bukan yang menerima. Kecuali, UU Pilkada dua-duanya dapat sanksi, baik yang pemberi maupun penerima.

    Olehnya itu, lanjut Sampara Halik bahwa Bawaslu Jeneponto akan terus berupaya melakukan pengawasan partisipatif dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap berpengaruh di wilayahnya masing-masing.

    "Kami sampaikan, Bawaslu ini ditingkatkan Desa cuma satu sehingga perlu ada kolaborasi dengan tokoh-tokoh masyarakat di bawah yang notabene Karaeng, " katanya.

    "Mohon kami dibantu karaeng agar disampaikan kemasyarakat atau diedukasi bahwa Caleg yang bagi-bagi uang itu tidak benar. Itu melanggar, " kata dia lagi

    Apalagi, Ia menilai Jeneponto ini mayoritas Islam sehingga pihaknya berupaya memakmurkan pengajian kemudian melibatkan Bawaslu untuk menyampaikan terkait larangan-larangan dan atau pelanggaran yang tidak boleh dilakukan menjelang hari Ha, yakni. Pilpres, Pilcaleg dan DPD pada 14 Februari 2024 mendatang, pungkasnya. 


    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Panwaslu Kec. Bangkala Gelar Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Kerja Ekstra, Pemuda Ini Sukses Selesaikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan
    Tak Terbendung, Pendukung Nomor 2 Tumpah Ruah di Kecamatan Kelara saat Gelar Kampanye Dialogis
    Tak Ingin Bikin Susah Orang Tua, Wanita Berparas Cantik Asal Jeneponto Ini Pilih Jadi Sales Marketing
    Kampanye Dialogis, Nomor 2 Disambut Antusias Ribuan Warga Desa Bulusuka, Paslon Bupati Paris - Islam Sampaikan Ini
    Dukungan Terus Mengalir, Paslon Bupati Paris - Islam Tunjukkan Gaya Politik Merangkul dan Makin Dicintai Rakyat
    Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting, Pemkab Jeneponto Lakukan Langkah-langkah Ini
    Pastikan Progres Berjalan, Pj Bupati Jeneponto Tinjau Pengerjaan Saluran Induk Irigasi Kelara Karalloe
    4 Paslon Bupati Jeneponto pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Resmi dapat Nomor Urut, Ketua KPU Sampaikan Ini
    Marak Kebakaran, Si Jago Merah Dua Hari Berturut-turut Ratakan 3 Rumah Warga di Jeneponto
    DPD Laskar 99 Bawakaraeng Jeneponto Serahkan Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Kebakaran di Desa Bontojai
    Tak Terbendung, Pendukung Nomor 2 Tumpah Ruah di Kecamatan Kelara saat Gelar Kampanye Dialogis
    Panwaslu Kec. Bangkala Gelar Sosialisasi Pemuktahiran Data Pemilih, Syahrir: Pastikan Diri Anda Terdaftar di DPT
    Ciptakan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Jeneponto Undang Insan Pers Bangun Sinergitas
    LBH Suara Panrita Keadilan Dukung LSM Gempa Indonesia Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Tarowang Jeneponto
    KPU Jeneponto Serahkan Santunan Sebesar Rp.64 Juta untuk 10 Orang Penyelenggara Pemilu Lalu
    Usai Pencabutan Nomor Urut, Ini Janji Ke 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto saat Deklarasi Kampanye Damai

    Ikuti Kami